KORUPSI RS ISKAK: Kerugian Negara Rp 4,3 Miliar, Salah Satu Tersangka Tipikor Titip Uang Rp 21,8 Juta ke Kejari

KORUPSI RS ISKAK: Kerugian Negara Rp 4,3 Miliar, Salah Satu Tersangka Tipikor Titip Uang Rp 21,8 Juta ke Kejari
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TULUNGAGUNG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung periode 2022–2024. Salah satu tersangka berinisial REN menitipkan uang pengembalian kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, jumlah uang yang dititipkan melalui penasihat hukum tersangka adalah sebesar Rp21,8 juta.

“Kejari telah menerima penitipan uang melalui penasihat hukum tersangka atas nama REN sebesar Rp21,8 juta,” ujar Amri Rahmanto kepada media ini.

Penitipan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejari Tulungagung melalui Penasihat Hukum tersangka, M. Ilham Tantowi. Amri Rahmanto Sayekti menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh tersangka REN.

“Kami menilai ada etika baik dari tersangka yang mau melakukan penitipan. Diharapkan tersangka bisa menitipkan lebih banyak lagi terkait kerugian negara,” tuturnya.

Amri Rahmanto menjelaskan, uang titipan dari tersangka REN tersebut selanjutnya dititipkan ke Bank BNI Kantor Cabang Tulungagung dengan nama rekening RPL Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sebelumnya, Kejari Tulungagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di rumah sakit milik Pemkab Tulungagung ini. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Wakil Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung berinisial YUDI dan stafnya, REN.

Kasus ini menjadi sorotan karena hasil audit yang dilakukan Kejari Tulungagung menunjukkan angka kerugian negara yang cukup mencengangkan. Total kerugian yang ditimbulkan oleh kedua pelaku dalam kasus penyalahgunaan biaya perawatan pasien SKTM tersebut mencapai Rp4,3 miliar.

Langkah penitipan uang oleh tersangka REN ini diharapkan menjadi sinyal baik bagi upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus Tipikor yang merugikan pelayanan publik di sektor kesehatan tersebut.

(R_win/Jon)

Belum ada komentar